Jumat, 30 September 2011
Lumpur Lapindo “bukan limbah” dan juga “bukan tailing”
Lumpur yang keluar itu merupakan material alami bawah permukaan yg keluar dengan sendirinya (tanpa dipompa, dan tanpa “usaha” manusia untuk mengeluarkannya). Lumpur yg keluar ini bisa dan mungkin saja saja keluar akibat terpicu oleh aktifitas pengeboran. Aktifitas pemboran inilah yang “diduga” sebagai penyebab namun perlu diingat bahwa dugaan ini perlu pembuktian pengadilan, sehingga pembahasannya adalah pembahasan aspek hukum yg diluar kompetensi saya.
Menurut penghertian saya “limbah” merupakan side product dari sebuah proses produksi industri yg tidak dapat dipergunakan atau tidak memilki nilai ekonomi. Perlu diketahui juga bahwa lumpur yg keluar ini “bukanlah tailing” dari sebuah proses pertambangan. Tidak ada penambangan apapun dari material yg keluar dari lubang keluarnya lumpur ini. Tidak ada material ekonomis yg sengaja diambil dari lumpur yg keluar ini. Tailing merupakan material ikutan dalam sebuah proses penambangan. Karena bahan tambang memilki konsentrasi rendah maka proses pengambilan bahan tambang ini menghasilkan material bumi yg suangat banyak yg tidak dipergunakan dan disebut “tailing”. Sekali lagi lumpur yg keluar ini bukanlah “tailing”
Sesuatu yg keluar dari alam memang bisa saja bersifat polutan (pencemar), namun polutan dalam hal lumpur di Sidoarjo ini adalah polutan alami, “natural polluter”. Banyak sekali proses-proses dialam dimana sebuah resources (termasuk air) yg tercemar oleh proses alam yg lain. Sehingga resources itu tidak dapat dipergunakan oleh manusia.
Munculnya issue merkuri (Hg)
Hingga saat ini hanya berita dari Tempo yang saya baca mengenai adanya pencemaran bahwa ” hasil analisa Lily Pudjiastuti
(ITS) tentang kandungan merkuri (Hg) yang didapati 2.565 mg/liter Hg (limit 0.002 mg/liter)” dikutip Koran Tempo. Kalau bener ada kandungan sebesar itu berarti lokasi lumpur yg sekarang ada disebut sebagai TAMBANG MERKURI. Coba dihitung saja, kalau debtnya 50 000 meter kubik sehari, berapa kg merkuri yg dihasilkan perhari ?
Kalau yang dimaksud 2,565 mg/liter itu adalah 2.565 gr/liter (karena ambangnya adalah 0.002 mg/l, masalah pengertian . dan , apakah . dalam bahasa Inggris yang sama dengan , dalam bahasa Indonesia) saya akan mengatakan kepada ibu Lily bahwa beliau telah menemukan sumberdaya baru dalam lumpur: “bijih air raksa (Hg)”. Secara guyonan dalam diskusi di Ikatan Ahli Geologi Indonesia ada pameo “wah kita dapat tambang air raksa dalam semburan lumpur ” .
Mengapa guyonan ini muncul ? Karena menurut buku Exploration and Mining Geology dari Peters (1978): kadar bijih mercury adalah antara 0.2% sampai 8%. Bahkan kalau benar angka yg disitir oleh tempo tersebut maka bijih Hg ini memprosesnya tidak sulit, sudah keluar sendiri, tidak perlu crusher dan sebagainya tinggal diolah atau disaring saja. Tapi inget tentu lain kalau yang dimaksud adalah 2.565 mg/liter (dua koma lima enam lima). Beda seper seribu dari angka yg dimaksud dalam eksplorasi mineral bijih.
Yang saya khawatirkan issue tersebut menjadi “membusang” dan “membuyat“. Sehingga perlu penelitian ulang unsur-unsur kimia fisika dari material yg keluar dari lubang (sedekat mungkin dengan lubang). Penelitiannya terbuka hasil maupun metodenya termasuk juga penelitian rona awal dari daerah sepanjang sungai Porong. Semua data penelitian ini penting untuk proses pembelajaran bersama. Yang nantinya potensial menjadi konflik adalah, akan muncul ketika siapa yang dianggap independen sebagai peneliti kandungan lumpur ini.
Penanganan banjir lumpur
Bencana banjir lumpur ini berbeda dengan bencana pencemaran tumpahan minyak Exxon dengan muntahnya minyak dari kapal tanker Exxon-Valdez pada tahun 1989 dan juga berbeda dengan bencana industri PLTN Chernobyl. Kedua bencana terakhir ini juga sama-sama dipicu oleh kegiatan manusia, namun jumlah bahan polutan, serta semua parameter teknis awalnya sangat “terukur”. Kita tahu jumlah minyak mentah yg tumpah sebanyak 11 juta gallon, kita tahu secara teknis berapa bobot mati serta konfigurasi dari kapal Exxon-Valdez. Demikian juga dengan parameter-parameter awal dari Chernobyl, kita tahu jumlah bahan-bakar nuklir yang ada, kita tahu konstruksi bangunan PLTN ini. Dalam hal bencana banjir lumpur lapindo ini, kita berhadapan dengan sebuah bencana alam yg tidak diketahui kondisi teknis awal apa yang ada dan yang terukur dengan pasti. Semua parameter berada dibawah permukaan berupa parameter yg sifatnya interpretatif.
Kesamaannya adalah, efek serta dampak lingkungannya menjadi mencengangkan ketika kita tidak mampu mendeteksi apa yg bakal terjadi selanjutnya. Exxon-Valdez maupun Chernobyl menjadi sebuah kecelakaan yg tidak mampu ditangani oleh manusia, demikian juga keluarnya lumpur dari perut bumi ini. Kedua contoh kecelakaan diatas menjadi sebuah bencana mirip seperti bencana banjir lumpur ini ketika tidak dapat dikontrol lagi, dan banyak pula yang menyetarakan tingkat kebencanaannya (uncontrolled).
Karena yg keluar ini merupakan produk alami. Penanganannya semestinya sama dengan menangani proses alam yang lain, penanganan sebuah bencana alam bukan penanganan kecelakaan industri. Secara mental kita harus berpikir bahwa banjir lumpur ini sudah merupakan bencana bukan lagi saatnya berpikir sebagai kecelakaan kerja atau kecelakaan industri lagi. Namun sekali lagi saya tidak mau menyentuh aspek hukum maupun politis, karena kompetensi saya bukan disitu.
Salam
Fotografer: Budi Sugiharto
Lumpur yang menggenangi ratusan rumah penduduk Desa Renokenongo Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo, Senin (4/9), sudah mengering.
Tol dan Lumpur yang Mengering
Ada baiknya jika secara terbuka diungkapkan struktur-kimia nya
Lumpur Lapindo itu. Supaya bisa diperhitungkan apa akibatnya
jika nanti memang dibuang ke laut . . .
Bagaimana pendapat Bung Rovicky ?
RedTOLERANSI*
Penilaian PKSPL IPB
Buang Lumpur ke Laut, Kebijakan Gegabah
Bogor, 4 September 2006 11:24 (Gatra)
Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan Institut Pertanian Bogor menilai, membuang lumpur panas PT Lapindo Brantas Inc di Sidoarjo, ke laut, adalah kebijakan gegabah dan akan menyebabkan petaka baru di bidang ekologis.
“Kebijakan (lumpur Lapindo) dibuang di laut itu gegabah karena karakteristik dari laut itu berinteraksi dan bergerak dari satu tempat ke tempat lain, sehingga walaupun sudah memenuhi kriteria baku mutu tetap bahwa sedimennya akan berdampak pada kehidupan laut,” kata Kepala Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan Institut Pertanian Bogor (PKSPL-IPB) Prof Dr Ir Tridoyo Kusumastanto, MS di Bogor, Senin.
Menurutnya, pihaknya tetap menentang proses membuang limbah itu dibuang ke laut, karena akan menambah problem baru lingkungan, yang semula terjadi di darat, dan dengan gegabah kemudian akan dialihkan ke laut.
Ia mengemukakan, kalau persoalan limbah terjadi di darat, maka itu akan berhenti di satu tempat, sedangkan kalau di laut, maka dinamika perairan akan dibawa ke berbagai wilayah.
“Padahal kita belum memiliki data memadai untuk mengetahui akan ada dampak atau tidak ke wilayah laut di sekitar Surabaya, Selat Madura atau bisa keluar dari Selat Madura. Nah, implikasinya, yang dekat ke situ kan Bali, itu kawasan wisata,” katanya.
Ketika ditanya apakah dengan demikian, bila limbah lumpur itu dibuang ke laut bisa sampai ke kawasan perairan di pulau Bali, ia menjawab, “Kita belum tahu arah arus karena data untuk mengetahui dinamika perairan kan masih sangat terbatas, sehingga saya tetap menyatakan menentang proses limbah itu dibuang ke laut,” kata guru besar Fakultas Ilmu Perikanan dan Kelautan IPB itu.
Sementara itu, ketika menjawab pertanyaan mengenai apakah terjadi persoalan di tingkat policy pemerintah dalam kasus lumpur Lapindo itu, mengingat ada pejabat di dalam kabinet yang mempunyai saham di perusahaan itu, ia menegaskan bahwa hal semacam itu tidak boleh menjadi gangguan untuk meminta pertanggungjawaban pihak yang mencemari lingkungan.
“Proses pengambilan kebijakan kan selalu didasarkan kepada bagaimana kebijakan tadi memberikan manfaat terbesar untuk rakyat, bukan kepada kepentingan institusi dalam artian bisnis,” katanya.
Dalam kaitan itu, kata dia, seharusnya pada saat terjadi lumpur panas itu, pemerintah harus segera mengambil inisiatif membuat kebijakan sehingga kepentingan rakyat tidak terabaikan.
Dengan demikian, fungsi-fungsi institusi seperti presiden, departemen terkait, seharusnya dapat memberikan suatu terobosan bagi kebijakan yang aman dan ramah secara lingkungan dan juga tidak mengganggu kesejahtreraan masyarakat. “Saya kira fungsi dari lembaga tadi seharusnya kembali pada semangat petaka yang timbul tadi diminimumkan kerugiannya bagi masyarakat,” katanya.
Tak hanya sampai di situ, menurut Tridoyo Kusumastanto, karena terkait dengan pemerintah daerah (Pemda), maka Pemda juga harus dilibatkan, dan sebetulnya proses-proses pengolahan limbah itu sudah bisa dilakukan.
“Tinggal apakah yang mencemari itu bertanggung jawab kan? Seharusnya poluter must pay, jadi yang membuat polusi ya. Dia harus membayar,” tegasnya.
Kamis, 22 September 2011
HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
1.2. Tujuan
BAB II PEMBAHASAN
2.1. Pengertian
2.2. Implikasi Keperawatan
2.3. Diagnosa Keperawatan
2.4. Implementasi
2.5. Penyuluhan pasien/keluarga
2.6. Evaluasi
BAB III PENUTUP
3.1. Kesimpulan
3.2. Saran
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Hipnotik-sedatif adalah obat depresan SSP yang tidak selektif, efek mulai ringan – berat (hilangnya kesadaran, anestesi, koma, mati).
Psikotropika adalah obat yang bekerja pada atau mempengaruhi fungsi psikis, kelakuan atau pengalaman. Psikotropika adalah obat simptomatik, karena patofisiologi penyakit jiwa belum jelas. ECT (Elektro Convulsive Therapy) → masih digunakan untuk terapi depresi berat dengan kecenderungan bunuh diri.
Obat-obatan maka ini diproduksi untuk keperluan dunia medis untuk keprluan pengobatan. Karena daya kerjanya obat-obatan tersebut sangatlah keras, sehingga penggunaannyapun harus diawasi dan melalui resep dokter.
Obat-obatan yang dimaksud jika disalah gunakan akan berpengaruh dan merusak psikis maupun fisik dari si pemakai dan mengakibatkan ketergantungan sebagaimana narkotika lainnya.
1.1 Tujuan
Mempelajari farmakologi golongan sedative hipnotik dan psikotropika dalam implikasi keperawatan yang meliputi pengkajian status kesehatan yang diperlukan, diagnose keperawatan, implementasi, penyuluhan pasien/keluarga, dan evaluasi. sehingga dapat mengetahui apa yang harus di implementasikan kepada pasien dan tidak menyalah gunakan penggunaan obat golongan ini.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian
Hipnotik-sedatif adalah obat depresan SSP yang tidak selektif, efek mulai ringan – berat (hilangnya kesadaran, anestesi, koma, mati). Sedatif digunakan dalam pengobatan cemas. Hipnotik digunakan untuk pengobatan insomnia. Ada yang berfungsi antikonvulsan: klorazepat, diazepam, fenobarbital.
Penggolongan obat-obatan hipnotik-sedatif :
• Antihistamin: difenhidramin, hidroksizin, prometazin
• Barbiturat: amobarbital, pentobarbital, fenobarbital, sekobarbital, tiopental
• Benzodiazepin: alprazopam, klordiazepoksid, klorazepat, diazepam, flurazepam, lorazepam
• Lain-lain: buspiron, kloralhidrat, meprobamat
Psikotropika adalah obat yang bekerja pada atau mempengaruhi fungsi psikis, kelakuan atau pengalaman. Psikotropika adalah obat simptomatik, karena patofisiologi penyakit jiwa belum jelas. ECT (Elektro Convulsive Therapy) → masih digunakan untuk terapi depresi berat dengan kecenderungan bunuh diri.
Penggolongan obat-obatan psikotropika :
• Anti Psikosis = neuroleptik = major tranquilizer
• Anti Ansietas = anti neurosis = minor tranquilizer
• Anti Depresi
• Psikotogenik = psikotomimetik = psikodisleptik = halusinogenik
2.2 Implikasi Keperawatan
• Pantau TD, nadi, nafas pada pemberian IV
• Penggunaan jangka panjang pantau: depresi, kecenderungan bunuh diri, ketergantungan
• Insomnia: kaji pola tidur sebelum, dan secara periodik selama terapi
• Kecemasan: kaji tingkat kecemasan dan sedasi (ataksia, pusing dan bicara tidak jelas) sebelum, dan secara periodik selama terapi.
• Kejang: observasi dan catat intensitas, durasi dan karakteristik kejang, lakukan tindakan kewaspadaan terhadap kejang
• Spasme otot: kaji spasme otot, nyeri yang menyertai, dan keterbatasan gerak sebelum dan selama terapi
• Gejala putus alkohol: kaji gejala putus obat: tremor, agitasi, delirium, halusinasi
2.3. Diagnosa Keperawatan
• Gangguan pola tidur (indikasi)
• Risiko tinggi cedera (efek samping)
• Kurang pengetahuan sehubungan dengan program pengobatan (penyuluhan keluarga/pasien)
2.4. Implementasi
• Awasi ambulasi dan perpindahan pasien setelah pemberian dosis hipnotik
• Buang sigaret
• Penghalang tempat tidur harus dipasang dan bel panggil harus terus berada dalam jangkauan setiap saat
• Beri posisi rendah pada tempat tidur
2.5. Penyuluhan Pasien/Keluarga
• Mempersiapkan lingkungan untuk tidur: ruang gelap, tenang, hindari nikotin dan kafein
• Jika efek kurang efektif setelah beberapa minggu, konsultasikan ke dokter, jangan menaikan dosis
• Penghentian obat secara bertahap, jangan mendadak (menghindari reaksi putus obat)
• Dapat menyebabkan kantuk di siang hari, hindari nyetir, bekerja yang berisiko tinggi kecelakaan
• Hindari alkohol dan depresan SSP lainya
• Anjurkan lapor ke dokter jika berencana hamil atau mencurigai kehamilan
2.6. Evaluasi
Efektivitas obat ditunjukan dengan:
• Perbaikan tidur
• Berkurangnya tingkat kecemasan
• Terkendalinya kejang
• Berkurangnya spasme otot
• Berkurangnya tremor
• Mempunyai ide yang lebih rasional
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Obat-obatan jenis hipnotik-sedatif dan psikotropika adalah berbagai macam jenis obat-obatan yang diproduksi untuk keperluan dunia medis untuk pengobatan.
Obat-obatan jenis hipnotik-sedatif dan psikotropika dalam penggunaannya harus dengan pengawasan dokter karena daya kerjanya obat-obatan jenis tersebut sangatlah keras dan menimbulkan keatian apabila terdapat penyalahgunaan.
3.2. Saran
Karena daya kerjanya obat-obatan tersebu sangatlah keras, sehingga penggunaannyapun harus melalui resep dokter dan harus dalam pengawasan dokter. Obat-obatan yang diaksud tersebut jika disalah gunakan akan berpengaruh dan merusak psikis maupun fisik dari si pemakai dan engakibatkan ketergantungan, jadi hindari penyalah gunaan obat-obatan jenis hipnotok sedatif dan psikotropika karena termasuk obat-obatan narkotik.
DAFTAR PUSTAKA
Deglin, Vallerand, 2005, Pedoman Obat Untuk Perawat, Jakarta, EGC
Ganiswarna, 1995, Farmakologi dan Terapi, Jakarta, FKUI
Kee, Hayes, 1996, Farmakologi Pendekatan Proses Keperawatan, Jakarta, EGC
Informatorium Obat Nasional Indonesia 2008. BPOM Republik Indonesia
Langganan:
Postingan (Atom)